JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus narkoba dengan tersangka artis Pretty Asmara telah rampung. Pretty dituding menjadi penghubung bandar narkoba ke kalangan artis Indonesia.
"Berkas telah dinyatakan P-21 oleh Kejati DKI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Jumat (20/10/2017).
Argo menambahkan, dengan berkas dinyatakan lengkap maka Pretty akan segera disidang.
"Tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke kejaksaan pada Senin (16/10/2017) kemarin," kata Argo.
(baca: Pretty Asmara: Saya Dijebak, Saya Tidak Mengedarkan Narkoba)
Pretty ditangkap polisi pada Selasa (18/7/2017) bersama bandar narkoba bernama Hamdani, di salah satu hotel di Jakarta.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa akan ada pesta narkoba di hotel tersebut.
Dari penangkapan terhadap keduanya, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah kamar di hotel itu dan menemukan 0,92 gram sabu.
Berdasarkan keterangan dari Hamdani dan Pretty, mereka telah menyuplai barang haram tersebut kepada AL di tempat karaoke hotel.
Polisi langsung bergerak ke tempat karaoke. Hasilnya polisi mendapatkan 1,12 gram sabu, 23 butir ekstasi, 38 butir happy five, dan mengamankan tujuh artis lainnya.