Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Diingatkan Penuhi Tahapan Hukum Sebelum Eksekusi Lahan untuk MRT

Kompas.com - 23/10/2017, 09:08 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk tetap mengikuti tahapan hukum yang semestinya sebelum mengeksekusi lahan untuk pembangunan mass rapid transit (MRT).

Hal itu dikemukakan pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alldo Fellix Januardy, saat menanggapi kesepakatan antara pemilik lahan di Jalan Haji Nawi bernama Mahesh dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada pekan lalu.

"Untuk proses relokasi di Jalan Haji Nawi, bila pemerintah tidak menunggu selesainya proses hukum dan tetap merelokasi masyarakat, maka pemerintah melakukan penggusuran paksa," kata Alldo saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/10/2017).

Menurut Alldo, dari catatan LBH Jakarta, Pemprov DKI selama ini selalu melakukan penggusuran paksa. Dikategorikan sebagai penggusuran paksa karena relokasi atau pembebasan lahan tetap dilaksanakan sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Baca juga : Tak Sampai Sejam, Anies Bersepakat dengan Pemilik Lahan Haji Nawi

"Pemerintah tidak dapat melakukan eksekusi lahan secara sepihak tanpa menunggu putusan pengadilan. Hal itu dijamin di Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum. Bila hal tersebut tetap dilakukan, pemerintah telah melakukan pelanggaran hukum," ujar Alldo.

Dia menyinggung model pemerintahan gubernur terdahulu, mulai dari Sutiyoso hingga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang dinilai tidak pernah mengikuti prosedur yang seharusnya, yakni melalui tahapan hukum. Walaupun pemerintah menyediakan rumah susun sebagai kompensasi pembebasan lahan, Alldo melihat hunian itu belum bisa mensejahterakan warga terdampak.

"Terhadap pembebasan lahan baru-baru ini, Anies-Sandi saya harapkan dapat mengubah pendekatan dari para Gubernur DKI Jakarta terdahulu. Mereka harus menghindari penggusuran paksa dan jika relokasi dilakukan, wajib dengan kesepakatan masyarakat setelah melalui musyawarah dan memastikan masyarakat terdampak pembangunan tersebut tidak mengalami penurunan kesejahteraan setelahnya," kata Alldo.

Proses hukum di Mahkamah Agung terkait harga lahan untuk proyek MRT di Jalan Haji Nawi masih berlangsung. Belum ada keputusan terkait keinginan Pemprov DKI Jakarta yang menawarkan tanah Rp 30-33 juta per meter persegi dengan keinginan sebagian besar warga yang meminta tanahnya dihargai Rp 140-150 juta per meter persegi.

Kompas TV Tidak sepakat ganti rugi, Mahesh Lalmalani menggugat pelaksana proyek MRT senilai RP 1 Miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com