Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tahan 2 Pendemo Peringatan 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK

Kompas.com - 23/10/2017, 12:21 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan 16 orang tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (20/10/2017) lalu. Aksi unjuk rasa tersebut untuk memperingati tiga tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya menemukan bukti bahwa belasan orang tersebut melakukan tindak pidana saat aksi itu berlangsung. Namun, tak semua mereka yang ditetapkan sebagai tersangka itu ditahan oleh polisi.

"Sementara hanya dua tersangka yang ditahan," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2017).

Baca juga : 3 Tahun Pemerintah Jokowi-JK, Mahasiswa di Bogor Unjuk Rasa

Argo menambahkan, kedua tersangka tersebut berinisial IM dan MAS. Mereka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP tentang tidak menghormati dan mematuhi perintah dari petugas kepolisian.

Ia menjelaskan, dua dari 16 tersangka itu hingga kini belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, berdasarkan alat bukti yang dimiliki kedua orang tersebut diduga terlibat dalam aksi kericuhan itu.

"Keduanya juga sudah jadi tersangka. Mereka sudah kami panggil tapi belum memenuhi panggilan untuk diperiksa, setelah itu baru diketahui perannya," kata dia.

Kedua orang tersebut berinisial PL dan WWN.

Sementara itu, 12 orang yang tidak ditahan karena mereka hanya melanggar Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP tentang tidak mematuhi perintah petugas kepolisian.

Aksi unjuk rasa dari elemen buruh dan mahasiswa di depan Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat lalu berujung ricuh. Kericuhan terjadi lantaran para peserta aksi menolak untuk dibubarkan. Mereka bersikukuh ingin bertemu Jokowi. Padahal, saat itu waktu sudah menunjukan pukul 23.50 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Megapolitan
Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com