JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menahan dua orang tersangka terkait aksi unjuk rasa memperingati tiga tahun pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) . Kedua orang berinisial IM dan MAS ditahan mulai Senin (23/10/2017) hingga 20 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, kedua orang tersebut terbukti memprovokasi massa.
"Yang bersangkutan memprovokasi, sehingga tidak mau bubar, kemudian juga memprovokasi merusak barrier sehingga tidak bisa digunakan barrier itu adalah perlengkapan dari pihak kepolisian yang dibeli dari uang rakyat," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Argo menjelaskan, penahanan terhadap IM dan MAS bisa diperpanjang jika penyidik masih merasa perlu membutuhkan keterangan mereka.
Baca juga : Polisi Tahan 2 Pendemo Peringatan 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK
Keterangan mereka diperlukan untuk melengkapi berkas perkara yang nantinya dikirimkan ke kejaksaan.
Dalam kasus ini polisi menjerat IM dan MAS dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP tentang tidak menghormati dan mematuhi perintah dari petugas kepolisian dengan ancaman 6 tahun penjara.
Adapun 14 tersangka lainnya hanya dijerat Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP tentang tidak menghormati dan mematuhi perintah dari petugas. Atas dasar sangkaan Pasal tersebut polisi tak melakukan penahanan.
Aksi unjuk rasa dari elemen buruh dan mahasiswa di depan Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat lalu berujung ricuh.
Kericuhan terjadi lantaran para peserta aksi menolak untuk dibubarkan. Mereka bersikukuh ingin bertemu Jokowi. Padahal, saat itu waktu sudah menunjukan pukul 23.50 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.