JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menurunkan spanduk yang merespons dilarangnya Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo masuk wilayah Amerika Serikat. Pencopotan dilakukan karena spanduk tersebut dinilai provokatif.
"Kami turunkan, terkait spanduk koordinasi dengan Satpol PP. Kami turunkan yang kira-kira mengganggu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/10/2017).
Argo tidak menjawab lugas ketika ditanyai apakah pemasang spanduk provokatif tersebut bisa dikenakan sanksi pidana atau tidak. Menurut dia, penyidik perlu mempelajari isi tulisan dalam spanduk tersebut.
"Kami kaji tulisannya apa ya," kata Argo.
(baca: Spanduk Mengecam Penolakan Panglima TNI Dicopot karena Dinilai Provokatif)
Spanduk provokatif terkait dilarangnya Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo masuk wilayah Amerika Serikat terpasang di antaranya di jembatan penyeberangan orang (JPO) Dukuh Atas, Jalan Jenderal Sudirman, dan di Kemang Selatan.
Kedua spanduk putih itu memuat tulisan warna hitam, tanpa keterangan pihak yang menyatakan aspirasinya.
Gatot Nurmantyo dilarang masuk ke wilayah AS pada Sabtu (21/10/2017). Saat itu Panglima TNI beserta delegasi masih berada di Bandara Soekarno-Hatta dan hendak check in.
"Panglima TNI siap berangkat menggunakan maskapai penerbangan Emirates. Namun beberapa saat sebelum keberangkatan ada pemberitahuan dari maskapai penerbangan bahwa Panglima TNI beserta delegasi tidak boleh memasuki wilayah AS," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Wuryanto di Kantor Panglima TNI, Jakarta Pusat, Minggu.