TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan Italia Chandra Kirana Putri (22), Sudirman, disebut berkali-kali menyampaikan permintaan maaf dan penyesalannya di luar muka persidangan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Sudirman, M Nur Ichsan, saat berbincang dengan pewarta usai sidang lanjutan kasus pembunuhan Italia di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (23/10/2017).
"Dari kesaksian orangtua korban di sidang tadi, klien saya tidak ada bantahan sama sekali. Dia sudah sering minta maaf ke pihak keluarga dan mengaku menyesal atas kejadian tersebut," kata Nur.
Pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tadi, ada dua orang yang memberi keterangan di hadapan majelis hakim. Mereka adalah Ferry Chandra (56) dan Sugiarti (55), ayah serta ibu mendiang Italia.
Baca juga : Orangtua Italia ke Pembunuh Anaknya: Ingat Enggak Kamu?
Selama sidang berlangsung, Sudirman nampak menundukkan kepala dan jarang melihat ke arah Ferry maupun Sugiarti yang sedang bersaksi.
Sebaliknya, Sugiarti saat memberi keterangan sempat berdiri dan menoleh serta berbicara ke arah Sudirman saat menjelaskan tentang tahapan kejadian yang membuat anak perempuannya meninggal dunia.
Setelah sidang selesai, Sugiarti bersama semua perwakilan keluarga Italia berharap hukuman bagi Sudirman bisa diberikan secara maksimal. Menurut Sugiarti, Sudirman harus dihukum berat karena telah membunuh anak perempuan satu-satunya dengan cara yang sadis.
"Saya sampai sekarang masih kebayang, kehilangan Ita, buat saya sedih terus. Saya penginnya (terdakwa) dihukum seberat-beratnya," tutur Sugiarti.
Sebelumnya, Sudirman didakwa pasal berlapis oleh penuntut umum pada sidang pekan lalu. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 380 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta Pasal 365 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Jo Pasal 53 ayat 1 dan ayat 3 KUHP, serta Pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4 dan ke 5 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga : Semoga Pelaku Dihukum Berat karena Nyawa Italia Tidak Tergantikan
Pasal primernya adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, selebihnya merupakan pasal sekunder dalam dakwaan tersebut.
Dalam perkara ini, hanya Sudirman yang menjalani persidangan karena rekannya, Saiful, tewas ditembak polisi karena berusaha melawan dan membahayakan petugas ketika akan ditangkap dulu.