Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudirman Terus Tertunduk Saat Orangtua Italia Jelaskan Kronologi Penembakan Putrinya

Kompas.com - 23/10/2017, 19:27 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan Italia Chandra Kirana Putri (22), Sudirman, disebut berkali-kali menyampaikan permintaan maaf dan penyesalannya di luar muka persidangan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Sudirman, M Nur Ichsan, saat berbincang dengan pewarta usai sidang lanjutan kasus pembunuhan Italia di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (23/10/2017).

"Dari kesaksian orangtua korban di sidang tadi, klien saya tidak ada bantahan sama sekali. Dia sudah sering minta maaf ke pihak keluarga dan mengaku menyesal atas kejadian tersebut," kata Nur.

Pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tadi, ada dua orang yang memberi keterangan di hadapan majelis hakim. Mereka adalah Ferry Chandra (56) dan Sugiarti (55), ayah serta ibu mendiang Italia.

Baca juga : Orangtua Italia ke Pembunuh Anaknya: Ingat Enggak Kamu?

Selama sidang berlangsung, Sudirman nampak menundukkan kepala dan jarang melihat ke arah Ferry maupun Sugiarti yang sedang bersaksi.

Sebaliknya, Sugiarti saat memberi keterangan sempat berdiri dan menoleh serta berbicara ke arah Sudirman saat menjelaskan tentang tahapan kejadian yang membuat anak perempuannya meninggal dunia.

Setelah sidang selesai, Sugiarti bersama semua perwakilan keluarga Italia berharap hukuman bagi Sudirman bisa diberikan secara maksimal. Menurut Sugiarti, Sudirman harus dihukum berat karena telah membunuh anak perempuan satu-satunya dengan cara yang sadis.

"Saya sampai sekarang masih kebayang, kehilangan Ita, buat saya sedih terus. Saya penginnya (terdakwa) dihukum seberat-beratnya," tutur Sugiarti.

Sebelumnya, Sudirman didakwa pasal berlapis oleh penuntut umum pada sidang pekan lalu. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 380 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta Pasal 365 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Jo Pasal 53 ayat 1 dan ayat 3 KUHP, serta Pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4 dan ke 5 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga : Semoga Pelaku Dihukum Berat karena Nyawa Italia Tidak Tergantikan

Pasal primernya adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, selebihnya merupakan pasal sekunder dalam dakwaan tersebut.

Dalam perkara ini, hanya Sudirman yang menjalani persidangan karena rekannya, Saiful, tewas ditembak polisi karena berusaha melawan dan membahayakan petugas ketika akan ditangkap dulu.

Kompas TV Pasca-tertembaknya Saiful, eksekutor penembakan Italia Chandra, polisi kembali menahan pelaku lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com