JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki "pekerjaan rumah" pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menghentikan kebijakan swastanisasi air di Jakarta.
PR tersebut yakni memberikan akses air bersih dengan harga terjangkau bagi warga Jakarta, khususnya warga kelas menengah ke bawah. Saat ini, Sandi menyebut masih banyak warga yang mengeluhkan mahalnya harga air bersih.
"Teman-teman kita di Jakarta Utara, Jakarta Barat, mengeluh harga air yang mereka beli itu sangat tinggi, dan ini mungkin yang menjadi PR kita pasca-keputusan MA ini untuk menghadirkan kembali keadilan bagi masyarakat Jakarta," ujar Sandi, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (24/10/2017).
Baca juga : Warga Cengkareng Diminta Antisipasi Terganggunya Pasokan Air Bersih
Terkait putusan MA yang memerintahkan penghentian swastanisasi air, Sandi menyebut Pemprov DKI Jakarta masih berkoordinasi dengan PAM Jaya. Sandi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga masih mempelajari putusan tersebut.
Meski begitu, Sandi memastikan Pemprov DKI Jakarta akan mematuhi putusan MA.
"Pada intinya Pemprov DKI taat hukum. Apa pun putusannya, kita tentunya harus sesuai dengan koridor hukum," kata Sandi.
MA menghentikan kebijakan swastanisasi air di Jakarta karena hal tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) dengan membuat perjanjian kerja sama dengan pihak swasta.
Berdasarkan amar putusan Nomor 31 K/Pdt/2017 sebagaimana dikutip Kompas.com dari laman MA, swastanisasi air tidak meningkatkan pelayanan pengelolaan air minum dan air bersih di Ibu Kota. Swastanisasi air juga membuat PAM Jaya kehilangan pengelolaan air minum karena dialihkan kepada swasta.