JAKARTA, KOMPAS.com - Karena melanggar ketertiban umum, sebanyak 115 pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jakarta Barat mengikuti sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Rabu (25/10/2017).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, 115 PKL liar disidang karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum pada penertiban periode 1 Oktober 2017 hingga hari ini, Rabu (25/10/2017).
"Sidang yustisi dikenakan kepada pedagang untuk menimbulkan efek jera. Sidang yustisi ini bersifat edukasi, bukan menghukum pedagang," ujar Tamo, Rabu.
Pelanggaran ketertiban umum ini telah dilakukan para pedagang lebih dari satu kali.
Baca juga : Sidang Tipiring di PN Jaksel, 101 PKL Didenda hingga Rp 200 Ribu
"Sanksi denda yang dikenakan pedagang yang dibawa ke meja hijau rata - rata senilai Rp 100 - 150 rib sesuai aturan Perda Nomor 8 tahun 2007," lanjutnya.
Usai menjalani sidang, lanjutnya, para pedagang dapat langsung mengambil barang dagangan mereka di gudang Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Sidang yustisi akan digelar setiap bulan hingga Desember 2017. Selain di RPTRA Kalijodo, sidang itu juga digelar di Gelanggang Olah Raga (GOR) Grogol Petamburan, Jakarta Barat," sebutnya.
Menurut Tamo, digelarnya sidang yustisi di RPTRA Kalijodo bukan tanpa alasan.
"Jadi sidangnya engga di PN (Pengadilan Negeri Jakarta Barat) biar pedagang lebih santai. Sidang bisa pakai kaos, enggak tertekan," kata dia.
Baca juga : PKL dan Parkir Liar di Kota Tua Jadi Penyebab Sepinya Lokbin Cengkeh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.