JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi bakal menjemput paksa mantan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Weslling jika kembali mangkir pada pemeriksaan hari ini, Kamis (26/10/2017).
Pasalnya, Joachim sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran konsumen.
"Kalau dia (Joachim) enggak hadir, ini kan kedua, artinya penyidik dituntut cari dan keluarkan surat perintah membawa untuk diminta keterangan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Kamis siang.
Baca juga : Alasan Sibuk, Petinggi Allianz Kembali Mangkir dari Panggilan Polisi
Adi mengaku belum mengetahui keberadaan Joachim. Jika Joachim berada di luar negeri, pihaknya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Kami kerja sama dengan Hub Inter, untuk keluarkan pemberitahuan berkaitan keberadaan yang bersangkutan," kata Adi.
Selain Joachim, dalam kasus itu polisi juga menetapkan mantan Direktur Head Of Claim PT Allianz Life Indonesia, Yuliana, sebagai tersangka.
Kedua petinggi Allianz tersebut diduga mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya dengan menyertakan persyaratan yang tidak mungkin dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransi, yakni syarat rekam medis lengkap dari rumah sakit.
Padahal, biasanya klaim asuransi hanya membutuhkan resume medis dari rumah sakit tempat nasabah dirawat.
Nasabah yang melaporkan Allianz ke polisi adalah Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda.