JAKARTA, KOMPAS.com - Suasana Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (27/10/2017) pagi ini, ramai dengan warga Bukit Duri yang pada Rabu lalu memenangkan gugatan class action (gugatan oleh perseorangan atau kelompok kecil atas nama kelompok yang lebih besar) terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka menunggu kedatangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Wenny Soemarwi, berterima kasih karena Anies tidak akan mengambil langkah banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Mereka kemudian ingin menanyakan kelanjutan program Anies dan Sandi untuk warga Bukit Duri.
"Tujuan kita ke sini adalah bagaimana membicarakan kerjasama dengan pemprov untuk mewujudkan kampung susun," kata Vera di hadapan warga Bukit Duri di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.
Baca juga : Anies-Sandi dan Sejumlah Janji untuk Warga Bukit Duri
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan penggusuran yang dilakukan pemerintah telah melanggar hak asasi manusia. Pemerintah secara sewenang-wenang menggusur warga penggugat tanpa musyawarah dan ganti rugi yang berkeadilan. Atas pertimbangan itu, warga dinyatakan berhak menerima ganti rugi.
Hakim memutuskan nilai ganti ruginya sebesar Rp 200 juta untuk 89 anggota kelompok dan empat perwakilan kelompok. Totalnya, Pemprov DKI harus ganti rugi hingga Rp 18,6 miliar.
Baca juga : Besok, Warga Bukit Duri Akan Temui Anies di Balai Kota Tagih Janji Kampanye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.