JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno terhitung sudah dua pekan menjabat pada Senin (30/10/2017) hari ini.
Meski demikian, sidang paripurna istimewa oleh DPRD DKI untuk keduanya tak kunjung ada kepastian kapan digelar.
Dalam berbagai kesempatan, Anies belum mau menjabarkan langkah-langkah konkret untuk mengatasi permasalahan Ibu Kota sebelum digelarnya paripurna istimewa. Sebab ia mengganggap hal itu merupakan etika dalam memulai pemerintahan.
"Sesudah sidang paripurna dilakukan, baru nanti kita mulai melangkah, sekarang kan masih menunggu," kata Anies dalam sebuah kesempatan di Balai Kota.
Baca juga : Paripurna Istimewa Belum Digelar, Anies Pastikan Hubungannya dengan DPRD Baik
Di lingkungan DPRD DKI, sidang paripurna istimewa biasanya adalah agenda rutin yang digelar untuk momen tertentu, seperti HUT Kota Jakarta, pelantikan anggota DPRD DKI periode yang baru, dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur periode yang baru.
Semasa era saat gubernur dan wakil gubernur belum dilantik langsung oleh Presiden di Istana Kepresidenan, paripurna istimewa dapat dipastikan selalu digelar. Pada saat inilah, gubernur dan wakil gubernur mengucapkan sumpah jabatannya.
Namun saat Presiden Joko Widodo mulai memerintah sejak 2014 silam, pelantikan gubernur dan wakil gubernur seluruh provinsi tak lagi digelar di DPRD masing-masing, tak terkecuali Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Anies dan Sandi dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Merdeka pada Senin, 16 Oktober silam pukul 16.00.
Sebelum hari pelantikan, sempat ada kabar DPRD akan menggelar paripurna istimewa. Kegiatan ini rencananya digelar seusai Anies-Sandi dilantik di Istana.
Baca juga : Paripurna Istimewa Tak Kunjung Digelar, Sandiaga Bilang Yang Penting Kerja
Namun pada akhirnya paripurna istimewa tak digelar. Penyebabnya karena pada saat itu waktu sudah menjelang malam.
Pada awalnya, beredar informasi paripurna istimewa akan digelar dua hari pasca Anies-Sandi. Namun setelah tiba tanggal 18 Oktober pun, kegiatan tersebut tak kunjung digelar sampai dengan saat ini.
Paripurna istimewa wajib digelar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diketahui sudah menerbitkan surat edaran yang isinya meminta DPRD DKI Jakarta menggelar paripurna istimewa untuk Anies-Sandi.
Menurut Tjahjo, paripurna istimewa harus digelar oleh DPRD DKI untuk mendengarkan visi dan misi dari Anies-Sandi. Walaupun ia menyadari hal itu tak diatur dalam tata tertib.
"Kalau saya melihatnya wajib dong, apapun DPRD dan pemerintah itu satu bagian. Walaupun masih debatable DPRD punya argumentasi aturan, tapi sebaiknya dengan gubernur baru kan perlu didengar," kata Tjahjo.