JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan persekusi sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pengawas Korupsi (LSM KPK) kepada petugas RS Arya Medika Tangerang beberapa waktu lalu sempat menyedot perhatian publik.
Awalnya kasus ini mencuat melalui sebuah video berdurasi pendek yang merekam aksi sejumlah pria berbaju hitam dengan logo mirip Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) membentak petugas dan mendobrak meja resepsionis RS Arya Medika karena menganggap pihak rumah sakit abai terhadap pasien sehingga mengakibatkan seorang pasien rujukan meninggal dunia.
Banyak pihak yang kemudian mengecam tindakan sewenang-wenang yang dilakukan sejumlah anggota LSM KPK tersebut.
Sebut saja Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Melalui Sekjennya, Adib Khumaidi, IDI bahkan akan melaporkan LSM KPK ke dua institusi sekaligus, yaitu kepolisian dan KPK RI.
IDI menganggap tindakan LSM KPK yang tanpa melalui konfirmasi pihak rumah sakit merupakan tindakan pidana. IDI pun meminta KPK RI mengusut tuntas keberadaan LSM KPK yang menggunakan logo menyerupai lembaga antirasuah ini.
Meski demikian, hingga detik ini baik dari pihak rumah sakit, IDI maupun keluarga pasien tak ada yang melaporkan kejadian pada Selasa (10/10/2017) itu kepada pihak berwajib.
Baca juga : Polisi Usut Kasus Dugaan Persekusi oleh LSM KPK
Saat itu Kapolsek Jatiuwung Eliyantoro Jalmaf mengatakan pihaknya tetap melakukan penyelidikan meskipun tak ada laporan polisi (LP). Bahkan pada Rabu (18/10/2017) pihaknya telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, saat itu delapan orang didaulat menjadi saksi.
"Kami naikkan statusnya (kasus) menjadi penyidikan. Saat ini kami masih mengkaji keterangan delapan orang saksi yang telah diperiksa," katanya saat dihubungi Kompas.com.
Ia mengatakan, pihaknya telah memiliki barang bukti berupa kaca meja resepsionis yang pecah dan hasil visum seorang anggota petugas keamanan yang dipukul oleh anggota LSM tersebut.
Menurut dia, jika tindakan yang dilakukan anggota LSM memenuhi unsur pidana, maka akan dikenakan Pasal 170 KUHP. "Nanti akan kita kenakan Pasal 170 tentang Pengeroyokan," ujar Eliyanto.
Di dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP disebutkan, barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Polsek Jatiuwung melakukan pengusutan kasus pengeroyokan petugas RS Arya Medika oleh LSM KPK ini meski belum menerima laporan polisi (LP) dari pihak manapun.
Baca juga : 8 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Persekusi oleh LSM KPK
LSM KPK pun tak tinggal diam. Pada saat itu Ketua Umum LSM KPK, Muhammad Firdaus Oiwobo berniat melaporkan pihak rumah sakit ke Bareskrim Mabes Polri.
Tak hanya itu, ia juga berencana melaporkan juru bicara KPK, Febridiansyah karena dianggap telah melakukan fitnah terhadap LSMnya sebagai lembaga tak resmi.
Kasus melempem