JAKARTA, KOMPAS.com - Izin operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis diketahui sudah habis sejak September 2017. Pengelola hotel diketahui mulai mengajukan perpanjangan izin sejak izin tersebut habis.
"Habisnya ini September 2017. Jadi mereka mengajukan saat izinnya habis," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi saat dihubungi, Senin (30/10/2017).
Meski sudah habis sejak September 2017, Edy menyebut beroperasinya hotel dari September sampai dengan saat ini tidaklah ilegal. Sebab, kata Edy, operasional saat proses perpanjangan izin masih dibenarkan.
"Kita tidak mungkin berlama-lama. Harus memberi kepastian dong perpanjang atau tidak. Sekarang sudah kita jawab kan," ujar Edy.
Baca juga : Anies-Sandi Tak Perpanjang Izin Usaha Alexis
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui menerbitkan surat pemberitahuan tidak diperpanjangnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk Hotel dan Griya Pijat Hotel Alexis pada 27 Oktober 2017.
Tidak diberikannya perpanjangan izin disebabkan menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.
Selain itu, Pemprov DKI beralasan tidak adanya perpanjangan izin bertujuan untuk mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usaha.
Baca juga : Tutup Alexis, Anies Bilang Ini Menjaga Moral Kita
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.