JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara sudah tidak bisa lagi beroperasi sejak Jumat (27/10/2017) lalu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan surat yang menyatakan tidak memperpanjang izin usaha tempat itu pada tanggal tersebut.
"Maka tidak bisa lagi melakukan kegiatan di situ. (Izinnya) sudah habis, (tidak bisa beroperasi) per dikeluarkan. Suratnya sudah keluar hari Jumat kemarin, per 27 (Oktiber)," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin ini.
Jika pengelola masih melakukan kegiatan usaha di sana, kata Anies, usaha tersebut bersifat ilegal. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengawasi tempat yang sudah tak berizin itu.
"Dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ (Alexis) bukan kegiatan legal lagi," kata dia.
Baca juga : Anies-Sandi Tak Perpanjang Izin Usaha Alexis
Menurut Anies, beberapa hal yang menjadi dasar tidak diperpanjangnya izin usaha Alexis yakni laporan dan keluhan masyarakat. Pemberitaan-pemberitaan di media massa juga turut menjadi pertimbangan.
Namun, Anies tak merinci bukti-bukti yang dikantongi Pemprov DKI Jakarta.
Anies dan Wakil Gubernur DKI Jakata Sandiaga Uno juga menutup Alexis untuk menjaga moral warga DKI. Selain itu, mereka juga ingin memenuhi janji kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Baca juga : Izin Hotel Alexis Sudah Habis sejak September 2017
"Kita mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kami akan awasi, tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus," kata Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.