Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Korban Kebakaran Pabrik Mercon Masih Dirawat di Rumah Sakit

Kompas.com - 30/10/2017, 14:38 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, sebanyak 12 korban kebakaran pabrik mercon di Kosambi, Kabupaten Tangerang masih menjalani perawatan di rumah sakit. "Untuk korban yang sampai saat ini dirawat di rumah sakit ada 12," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/10/2017).

Mereka rata-rata mengalami luka bakar yang cukup serius. Mereka dirawat di tiga rumah sakit, yaitu di RSUD Tangerang, RSIA Bun, dan RS Citra Jakarta Barat.

"(Ada) 10 di RSUD, 8 di perawatan umum dan 2 di ICU. Kemudian satu orang di RSIA BUN di rawat umum, dan satu orang yang dirujuk dari RSUD ke Jakarta Barat," kata Argo.

Ia menambahkan, sejauh ini sudah ada 9 korban tewas yang sudah berhasil diidentifikasi. Saat ini masih ada 38 jenazah yang belum teridentifikasi.

Baca juga : Lagi, 6 Korban Kebakaran Pabrik Mercon Teridentifikasi, Ini Daftarnya

"Untuk mengidentifikasi, permasalahannya adalah korban meninggal 100 persen luka bakar," kata dia.

Dalam kasus itu polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Andi Liyono selaku pemilik pabrik, Andri Hartanto selaku direktur oprasional pabrik, dan Subarna Ega selaku tukang las.

Indra dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan pasal 74 juncto pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara Andri dan Ega dikenakan pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebakan Kematian dan pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Pabrik mercon milik PT Panca Buana itu meledak pada Kamis lalu sekitar pukul 09.00. Korban tewas dalam peristiwa itu tercatat 49 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com