JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah meningkatkan status laporan terhadap tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Tiga pegawai KPK itu adalah Ario Bilowo, Arend Arthur Duma, dan Edy Kurniawan. Mereka dilaporkan atas tuduhan penyalah gunaan wewenang.
"Kasus itu sekarang sudah naik ke penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/10/2017).
Baca juga : Dituduh Salah Gunakan Wewenang, Pegawai KPK Dilaporkan ke Polisi
Menurut Argo, tiga pegawai KPK tersebut dari unsur pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (KPK). Mereka dilaporkan karena diduga membocorkan rahasia.
"Kami sudah memeriksa enam saksi dalam kasus ini," kata Argo.
Polisi pun sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bernomor B/73/3/X/2017/Datro dan B/6280/X/2017/Datro.
Kasus ini sensiri dilaporkan oleh Ikham Aufar Zuhairi dan Arief Fadillah. Dalam laporan tersebut polisi menyertakan Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.