JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Permohonan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kejati DKI Jakarta menerima SPDP atas nama terlapor Ario Bilowo, dan SPDP atas nama terlapor Arend Arthur Duma serta Edy Kurniawan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/10/2017).
Nirwan menambahkan, untuk terlapor Ario Bilowo Kejati telah menerima SPDP yang dikirim penyidik Polda Metro Jaya pada 17 Oktober 2017. SPDP tersebut bernomor B/16280/X/2017/Datro tanggal 13 Oktober 2017, atas nama Ario Bilowo yang dilaporkan oleh Ikham Aufar Zuhairi.
Baca juga : Kasus 3 Pegawai KPK yang Diduga Menyalahgunakan Wewenang Naik ke Penyidikan
Dalam laporan tersebut pelapor menuding Ario telah menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai KPK. Sedangkan untuk SPDP atas nama terlapor Arend Arthur Duma dan Edy Kurniawan, diterima Kejati DKI Jakarta pada Rabu tanggal 25 Oktober 2017. SPDP tersebut bernomor B/17313/X/2017/Datro, tanggal 23 Oktober 2017.
Dalam SPDP itu tercantum pelapornya atas nama Arief Fadillah yang mengadukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Menindak lanjuti SPDP tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan," kata Nirwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.