JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara manajemen Hotel Alexis, Lina, menyatakan griya pijat di lantai 7 sudah tutup per Selasa (31/10/2017) ini.
"Griya pijat tanggal 31 ini sudah ditutup, karena 30 Oktober sudah habis," kata Lina dalam jumpa pers di Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa.
Namun, Lina mengatakan, pihak manajemen mempertanyakan mengenai nasib dari hotel tersebut. Selama ini, kata dia, pihaknya taat hukum, tidak melakukan pelanggaran apapun, termasuk narkoba.
"Kami tidak pernah melakukan pelanggaran, taat hukum, dan berkontribusi nyata kepada Jakarta," kata dia.
Baca juga : Anies Mengaku Punya Bukti Pelanggaran Alexis
Menurut Lina, karyawan Alexis tercatat ada 600 orang karyawan tetap, dan 400 orang karyawan lepas.
Baca juga : Anies Mengaku Punya Bukti Pelanggaran Alexis
Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis. Alexis seharusnya sudah tak bisa beroperasi sejak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menerbitkan surat pada Jumat (27/10/2017).
Baca juga : Izin Alexis yang Tak Diperpanjang, Kejutan dan Pertaruhan Konsistensi Anies-Sandi
Surat itu menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha pariwisata Alexis.