JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan saat ini sudah setengah anggota Dewan yang mengembalikan mobil dinas. Dari 101 anggota, baru 67 mobil dinas Toyota Corolla Altis yang dikembalikan.
"Sampai siang ini ada 67," ujar Firdaus di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (1/11/2017).
Padahal, seharusnya semua anggota Dewan mengembalikan mobil dinas paling lambat 31 Oktober lalu. Firdaus mengatakan saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang memikirkan pemanfaatan mobil dinas tersebut.
Sebab, Kementerian Dalam Negeri sudah secara lisan mengatakan aset yang usianya di bawah 7 tahun tetap tidak bisa dilelang.
"Itu bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga tapi itu baru solusi salah satunya," ujar Firdaus.
Baca juga : Anggota DPRD DKI Diminta Kembalikan Mobil Dinas, Bagaimana jika Telanjur Dimodifikasi?
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menginginkan mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta dimanfaatkan oleh pengusaha rental kendaraan dan transportasi online.
Mobil dinas anggota DPRD itu dikembalikan sesuai dengan isi Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta.
"Ada beberapa ide, misalnya bekerja sama dengan dunia usaha untuk pemanfaatan aset. Banyak pengusaha-pengusaha rental maupun pengusaha yang bergerak di aplikasi transportasi online yang butuh kendaraan," ujar Sandi.
Baca juga : Sandi Wacanakan Mobil Dinas DPRD DKI untuk Transportasi Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.