JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana melimpahkan penanganan laporan terhadap Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri. Eggi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas tudingan telah menyebarkan ujaran kebencian.
"Ada (rencana) ya. Nanti tinggal tunggu perintah, kalau perintahnya dilimpahkan, ya kami limpahkan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/11/2017).
Adi menambahkan, kasus itu bisa saja dilimpahkan karena Eggi juga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dengan demikian, penanganan kasus itu tidak tumpang tindih.
Baca juga : Polisi Kaji Barang Bukti Laporan terhadap Eggi Sudjana
"Mungkin kasusnya tidak satu tempat saja, tetapi di beberapa daerah juga, pelapornya juga di beberapa daerah. Jadi mungkin digabungkan di Bareskrim, sehingga penangananya bisa jadi satu," kata Adi.
Aliansi Advokat Nasionalis melaporkan Eggi Sudjana ke polisi karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian. Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 5 Oktober lalu.
Lewat keterangan tertulis, pelapor dari Aliansi Advokat Nasionalis, Johannes L Tobing mengatakan, Eggi menyampaikan pendapat mengenai agama tertentu yang bertentangan dengan Pancasila seusai sidang di Mahkamah Konstitusi. Menurut Johannes, pernyataan Eggi sudah tersebar dalam bentuk video dan viral di media sosial. Pernyataan Eggi yang menilai agama tertentu tidak sesuai Pancasila dinilai dapat memicu perpecahan.
Eggi juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar, pada tanggal yang sama. Eggi dianggap menyebarkan ujaran kebencian terkait agama tertentu.
Eggi dilaporkan dengan tuduhan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdadarkan suku, agama, ras, dan antargolongan sebagaimana diatur dalam pasal 45 A ayat 2 dan pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.