JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara Lamhot Tambunan mengatakan, keputusan tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis merupakan hal yang biasa terjadi. Kata Lamhot, Alexis sama seperti tempat hiburan lain yang tak diperpanjang izin usahanya jika terindikasi kuat menyalahi aturan.
"Kalau ada penilaian teknis (dari pemerintah bahwa izin usaha tempat hiburan) enggak diperpanjang, ya enggak diperpanjang," kata Lamhot saat ditemui Kompas.com, di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (1/11/2017).
"Saya pikir biasa sih (tempat usaha dihentikan izin usahanya), kalau saya pikir enggak ada sesuatu yang wah dari Alexis. Masyarakat saja ya (yang berpikiran wah), mungkin fenomenanya ya, tapi itu biasa," ujar Lamhot lagi.
Baca juga : Begitu Tahu Hotel Alexis Tutup, Pria Ini Langsung Balik Kanan
Secara teknis administrasi, lanjut dia, mekanisme perpanjangan izin usaha Alexis sama seperti hotel berbintang lainnya, yaitu melalui PTSP provinsi. Begitu pula dengan pengawasannya dilakukan oleh Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Salah satu alasan Pemprov DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Alexis karena hasil pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata. Dia mengatakan, Dinas Pariwisata dan beberapa stakeholder terkait menemukan adanya dugaan pelanggaran berbentuk tindak asusila di tempat tersebut. Kemudian Pemprov DKI Jakarta mengkaji dugaan pelanggaran tersebut dan memutuskan tak memperpanjang izin usaha Alexis.
Baca juga : Kondisi Alexis Kini...
Izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis berakhir pada 31 Oktober. Dinas PTSP tak memperpanjang izin usaha karena diduga terdapat tindak asusila di hotel tersebut. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut memiliki bukti atas apa yang dituduhkan terhadap Alexis. Namun, manajemen Alexis membantah semua tuduhan tersebut.