JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan Surat Permohonan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kebakaran pabrik mercon di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Hari ini sudah kami layangkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Tangerang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/11/2017).
Argo menambahkan, dalam kasus itu penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Kedua tersangka, Indra Liyono dan Andri Hartanto, hari ini juga kembali diperiksa penyidik.
"Intinya bahwa kami sedang mencari unsur-unsur, alat bukti yang berkaitan dengan pasal 359 KUHP, 188 KUHP, dan UU Ketenagakerjaan," kata Argo.
Baca juga : Polisi Butuh Foto Korban Kebakaran Pabrik Mercon untuk Proses Identifikasi
Dalam kasus itu polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakini Andi Liyono selaku pemilik pabrik, Andri Hartanto selaku direktur oprasional pabrik, dan Subarna Ega selaku tukang las. Indra dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan pasal 74 juncto pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Sementara Andri dan Ega dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebakan kematian dan pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.