JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara Lamhot Tambunan mengatakan, pemerintah dapat mencabut kembali perpanjangan izin usaha yang telah dikeluarkan. Hal ini, kata Lamhot, dilakukan jika pihak pengawas atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membawahi bidang usaha tersebut menemukan indikasi pelanggaran.
Misalnya, Dinas Pariwisata DKI Jakarta menemukan adanya pelanggaran di sebuah tempat hiburan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang diajukan. Meski PTSP telah mengeluarkan izin perpanjangan usaha, izin tersebut bisa saja dianulir.
"Bila ada izin yang tidak sesuai, lebih tepatnya SKPD memberikan klarifikasi ke kami. Kami klarifikasi atau bahkan dianulir (perpanjangan izin usahanya)," ujar Lamhot saat ditemui Kompas.com, di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (1/11/2017).
Baca juga : Kepala PTSP Jakut: Penutupan Alexis Hal yang Biasa Terjadi
Lamhot mencontohkan, pemberhentian izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis merupakan bentuk pengawasan Dinas Pariwisata DKI Jakarta. SKPD tersebut menemukan dugaan pelanggaran pada hotel dan griya pijat yang berlokasi di Pademangan, Jakarta Utara itu.
"Jadi fokusnya (penutupan Alexis) itu ke PTSP, sebenarnya enggak (tidak hanya PTSP). Itu (penutupan Alexis) sudah melalui penilaian yang sangat dalam, lebih tepatnya proses pengawasan di lapangan di Dinas Pariwisata," ujar Lamhot.