JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Korea Selatan untuk memulangkan Baik Jongwoon (40) dan Sea Songwoon (38) ke negara asalnya. Baik san Sea menculik KH (10) dari Korea Selatan ke Indonesia.
"Dimungkinkan akan kita lakukan deportasi usai melakukan investigasi di sini," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/11/2017).
Hendy menambahkan, saat ini Baik dan Sea masih menjalani serangkaian proses pemeriksaan. Selanjutnya, pihaknya akan menyerahkan dua pelaku ke Kedubes dan Kepolisian Korea Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Kami akan secepatnya serahkan ke kepolisian setempat," kata Hendy.
Baca juga : Polisi Tangkap Penculik Anak WN Korea di Hotel
Baik dan Sea membawa korbannya bernama KH (10) dari Korea Selatan ke Indonesia sejak 24 Oktober 2017 lalu. Saat membawa KH, pelaku berpura-pura ingin mengajaknya berlibur di Bali.
Sesampainya di Indonesia pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 1,8 miliar. Mereka sempat melakukan pengancaman kepasa orangtua korban agar permintaannya dituruti.
Akhirnya, polisi membekuk Baik di sebuah hotel di kawasan Sudirman, Jakarta pada Rabu (1/11/2017) malam. Selanjutnya, polisi menangkap Sea di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang sebelum dia kembali ke negara asalnya.
Baca juga : Penculik Anak Korea Minta Tebusan Rp 1,8 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.