JAKARTA, KOMPAS.com - KH (10), seorang anak berkewarganegaraan Korea Selatan diculik oleh Baik Jongwoon (40) dan Sea Songwoon (38. KH dibawa oleh kedua pelaku dari Korea Selatan ke Indonesia sejak 24 Oktober 2017 lalu.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, orangtua korban dan pelaku saling mengenal. Kepada orangtua korban para pelaku berpura-pura mengajak KH untuk berlibur ke Bali.
"Jadi tanggal 24 Oktober korban dibawa terbang dari Korea tujuan Bali dengan dalih diajak liburan," ujar Hendy di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/11/2017) dini hari.
Hendy menambahkan, untuk memperlancar aksinya, Baik Jongwoon mengajak ketiga anaknya. Sehingga, KH tak merasa dirinya sedang diculik.
"Pada saat kita amankan dari korban tidak merasa proses penculikan. Dia hanya menerangkan bahwa HP-nya sempet disita oleh Sea Songwoon dengan alasan agar tidak main HP dan disampaikan bahwa HP-nya rusak," kata Hendy.
Baca juga : Dua Penculik Anak Korea Akan Dideportasi
Disaat sang korban merasa nyaman, Baik Jongwoon meminta sejumlah uang kepada orangtua KH. Total, pelaku meminta uang sebanyak Rp 1,8 miliar.
"Penjelasan dari polisi Korea ke kita orangtuanya mendapat ancaman terkait dengan menculik anak ,sehingga mentransfer sejumlah dana senilai Rp 1,8 miliar," ucap dia.
Akhirnya, kedua pelaku dapat dibekuk pada Rabu (1/11/2017) malam. Baik Jongwoon dibekuk di hotel kawasan Sudirman, Jakarta. Sedangkan Sae Songwoon dibekuk di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Kasus ini bermula ketika Kepolisian Korea Selatan melalui Kedutaan Besarnya di Indonesia meminta bantuan Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus penculikan yang melibatkan warga negaranya.
Mendapat informasi tersebut pada Rabu sore, polisi langsung bergerak mencari pelaku dan melakukan penangkapan pada malam harinya.
Baca juga : Penculik Anak Korea Minta Tebusan Rp 1,8 Miliar