Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies: Prinsipnya, Meningkatkan UMP...

Kompas.com - 02/11/2017, 12:38 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengomentari kekecewaan buruh terhadap besaran upah minimum provinsi 2018. Menurut Anies, intinya adalah meningkatkan UMP dan penekanan beberapa komponen biaya hidup.

Dengan cara itu, dirinya yakin kebutuhan para buruh bisa terpenuhi.

"Prinsipnya adalah, satu meningkatkan UMP, kedua mengurangi biaya. Dengan cara begitu,  insya Allah harapan dapat terpenuhi," ujar Anies di Bumi Perkemahan Cibubur, Kamis (2/10/2017).

Anies sebelumnya sudah menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035, naik 8,71 persen dari UMP 2017. Dalam menetapkan UMP tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan undang-undang lain.

Baca juga: Kami Buruh Kecewa, Anies-Sandi Samalah dengan Ahok

Meski UMP tak sesuai tuntutan buruh, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan kompensasi bagi buruh yang besaran gajinya maksimal setara UMP. Kompensasi itu diberikan untuk menurunkan pengeluaran biaya hidup mereka. Anies dan Sandi akan memberikan layanan gratis naik transjakarta bagi buruh yang bekerja di Ibu Kota mulai 2018.

Selain layanan gratis transjakarta, Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan subsidi pangan. Para buruh bisa berbelanja di Jakgrosir yang menjual harga kebutuhan pokok lebih murah 10-15 persen dari harga pasar.

Wakil Gubernur DKI Jakarta menemui massa dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (31/10/2017).KOMPAS.com/NURSITA SARI Wakil Gubernur DKI Jakarta menemui massa dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (31/10/2017).
Keputusan Anies Buat Buruh Kecewa

Ketua Departemen Infokom dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengatakan, keputusan Anies-Sandi dalam menetapkan UMP tak jauh berbeda dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Mereka sama-sama menetapkan UMP DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Padahal, kata Kahar, saat kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017, Anies pernah membuat kontrak politik dengan buruh dan berjanji tak akan menggunakan PP No 78 sebagai dasar penetapan UMP.

"Kami buruh kecewa. Anies-Sandi samalah dengan Ahok yang kami kritik dengan upah murah itu. Enggak jauh beda karena keduanya menetapkan upah dengan PP No 78," ujar Kahar.

Baca juga: Buruh Kecewa dengan Anies-Sandi yang Teken UMP Rp 3,6 Juta

Kompas TV Upah Minimum 2018 diputuskan naik 8,71 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com