JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan serangkaian tindakan menyusul ditutupnya Hotel dan Griya Pijat Alexis di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Salah satu hal yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta, kata Tinia, adalah membentuk tim terpadu yang terdiri dari sejumlah stakeholder atau pemangku kepentingan.
"Tim terpadu itu nantinya akan melakukan penyelidikan dan investigasi terhadap usaha hiburan malam yang terindikasi melakukan praktik asusila atau prostitusi, pelanggaran jam operasional, dan penyimpangan tanda daftar usaha pariwisata) lainnya," kata Tinia dalam keterangan tertulis, Kamis (2/11/2017).
Baca juga: Anies: Kalau Mau Buka-bukaan soal Alexis, Panjang Nanti...
Tinia melanjutkan, tim terpadu tersebut juga akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap hotel dan griya pijat lainnya agar tidak melakukan pelanggaran kegiatan operasional.
"Kami juga nantinya akan memberdayakan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terhadap penyalahgunaan tempat usaha pariwisata dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku," katanya.
Baca juga: 730 Restoran dan 95 Tempat Hiburan di Jaksel Menunggak Pajak
Namun, Tinia masih belum menyebut kapan tim terpadu itu terbentuk dan mulai bekerja. Ia mengatakan, tim terpadu tersebut akan memberikan laporan secara berkala kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Tim terpadu akan melaporkan hasil investigasi, penyelidikan, dan pengawasan secara berkala kepada pimpinan," kata Tinia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.