Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan 4 Maladministrasi Penataan PKL oleh Satpol PP DKI

Kompas.com - 02/11/2017, 13:28 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan, penataan pedagang kaki lima (PKL) oleh Satpol PP DKI Jakarta rawan praktik maladministrasi.

Anggota Ombudsman Adrianus Meliala menyebutkan adanya empat maladministrasi, yaitu pengabaian, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan ketidakpatutan atas kerja sama dengan preman atau ormas tertentu.

"Kami turunkan 10 asisten kami untuk menelusuri enam lokasi PKL di Jakarta," kata Adrianus di kantornya, Kamis (2/11/2017).

Tim ombudsman RI beberapa kali menemukan fakta bahwa di Tanah Abang, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Tebet, aparat Satpol PP tidak melakukan tindakan apapun kepada PKL yang berjualan tidak pada tempatnya. Padahal, aparatur Satpol PP tersebut jelas tengah melakukan pemantauan langsung di lokas.

Baca juga : PKL Mengaku Bayar Rp 5.000 Sehari atau Rp 1 Juta Setahun ke Preman di Tanah Abang

Pasal 25 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum jelas-jelas menyebutkan: "Setiap orang badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan, den tempat umum di luar dari ketentuan yang telah ditetapkan."

Tim Ombudsman RI juga menemukan peran ketua RT disalahgunakan dengan memposisikan diri sebagai pemberi izin kepada PKL. Hal itu terjadi di sekitar Mall Ambassador. Dugaan aliran dana dari Ketua RT diduga kuat sampai pada oknum kelurahan dan kecamatan. Hal ini juga ditemui Ombudsman di Tanah Abang.

"Hampir pada semua tempat PKL yang berjualan bukan pada tempat peruntukkannya menyetorkan sejumlah uang kepada oknum aparat untuk menjamin keamanan dan dibolehkannya mereka berjualan," kata Adrianus.

Pedagang kaki lima (PKL) mengokupasi jalur pedestrian di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).Kompas.com/Sherly Puspita Pedagang kaki lima (PKL) mengokupasi jalur pedestrian di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Berdasarkan kajian tersebut, Ombudsman menyimpulkan penataan PKL rawan praktik maladministrasi. Potensi maladministrasi juga berimbas pada tidak optimalnya peran Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah, sehingga penertiban menimbulkan keresahan serta ketidakpastian.

Baca juga : Lulung Minta Satpol PP Tak Sita Barang Dagangan PKL Tanah Abang

Menurut Adrianus, pengawasan dan koordinasi di lingkungan pemerintah provinsi dalam penertiban PKL belum optimal. Penertiban tidak efektif karena banyak PKL yang tetap saja berjualan di tempat yang bukan peruntukannya.

"Selain itu dalam setiap rencana penertiban ada oknum aparatur yang melakukan komunikasi dengan pihak PKL untuk mengamankan diri tidak berjualan terlebih dahulu," ujar dia.

Adrianus menyarankan agar Gubernur DKI Anies Baswedan mengkaji dan menata sistem pengawasan kinerja Satpol PP guna mendorong efektivitas pengawasan secara berjenjang. Gubernur juga diminta menata PKL dengan menyalurkan mereka di lokasi binaan (lokbin) dan lokasi sementara (loksem).

"Gubernur juga bisa memerintahkan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta untuk mendalami lebih lanjut temuan Ombudsman agar selanjutnya dilakukan penegakan disiplin," ujar Adrianus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com