Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Manajemen Alexis Ajukan Perpanjangan Izin, Anies Minta Ditunda

Kompas.com - 02/11/2017, 13:36 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta membantah pernyataan manajemen Hotel Alexis terkait pengajuan perpanjangan izin Hotel dan Griya Pijat Alexis sejak Juli 2017.

"Izin Hotel dan Griya Pijat Alexis telah habis 29 Agustus 2017. (manajemen) Alexis baru mengajukan perpanjangan izin pada 14 Oktober 2017," ucap Tinia Budiati, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/11/2017).

Tinia mengatakan, manajemen Hotel Alexis mengajukan heregistrasi (daftar ulang) daring tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun, sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, DPMPTSP menunda perpanjangan izin tersebut sambil menunggu hasil pemantauan.

"Kemudian, hingga 26 Oktober pihak Alexis berkirim surat mempertanyakan status pengajuan yang belum dilanjutkan," ucapnya.

Baca juga: Sandi Dampingi Eks Karyawan Alexis Sebelum Disalurkan ke Hotel Syariah

Salah satu kamar yang ada di Spa Room lantai 7 Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara.Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com Salah satu kamar yang ada di Spa Room lantai 7 Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara.
Sementara pemantauan dilakukan langsung tim internal yang dibentuk Gubernur Anies sejak pertengahan Agustus 2017.

Berdasarkan pemantauan tersebut ditambah informasi masyarakat dan pemberitaan media massa soal praktik asusila di lantai lima dan tujuh Hotel Alexis, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin hotel di Pademangan, Jakarta Utara, itu.

Baca juga: Anies: Kalau Mau Buka-bukaan soal Alexis, Panjang Nanti...

"Pemprov DKI Jakarta melalui surat yang dikeluarkan DPMPTSP Nomor 6866/-1.858.8 tanggal 27 Oktober 2017 memutuskan tidak memproses heregistrasi TDUP Hotel dan Griya Pijat Alexis," ujar Tinia.

Praktik asusila atau prostitusi yang ada di Hotel Alexis, kata dia, melanggar ketentuan Pasal 43 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dengan demikian, otomatis penyelenggaraan usaha pariwisata Hotel dan Griya Pijat Alexis tidak dapat beroperasi lagi.

Baca juga: Ditjen Imigrasi Cek soal 104 Tenaga Asing di Hotel Alexis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com