JAKARTA, KOMPAS.com — Hasil investigasi Ombudsman RI mengungkapkan adanya tindakan tidak patut yang dilakukan Satpol PP DKI Jakarta dalam menertibkan pedagang kaki lima di sejumlah wilayah di Jakarta, salah satunya di Tanah Abang. Ombudsman menemukan PKL dibeking preman dan dijamin keberlangsungan usahanya oleh Satpol PP.
"Salah satu preman di lokasi tersebut mengaku mempunyai kedekatan dengan salah satu oknum Satpol PP sehingga dapat menjamin pedagang-pedagang tidak terkena razia," ujar anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, di gedung Ombudsman, Kamis (2/11/2017).
Menurut Adrianus, hal ini mengindikasikan adanya persekongkolan antara preman dan oknum Satpol PP yang ingin mendapat keuntungan setiap bulannya. Tindakan oknum Satpol PP ini, kata dia, tidak sesuai dengan disiplin PNS. Dalam bekerja, PNS dilarang melakukan kegiatan bersama dengan orang di dalam ataupun di luar lingkungan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung ataupun tidak langsung merugikan negara.
"Ini menariknya. Kalau dulu PKL langsung memberi ke Satpol PP, sekarang uangnya melalui perantara," ujar Adrianus.
Baca juga: Soal PKL Tanah Abang, Anies Mengaku Sudah Ada Terobosan Menarik