JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, pihaknya menduga istri Baik Jongwoon terlibat dalam aksi penculikan terhadap KH (10). Diduga sang istri ikut memeras orangtua KH.
"Istri Baik Jongwoon menyampaikan bahwa anaknya (korban) kalau mau selamat harus mentransfer sejumlah uang," ujar Hendy di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/11/2017).
Mendapat ancaman seperti itu, orangtua KH akhirnya mentransfer uang 50 juta Won pada 25 Oktober 2017. Rupanya, istri Baik Jongwoon kembali meminta uang dan orangtua KH kembali mengirimkan uang sebanyak 100 juta Won agar anaknya selamat.
"Jika dikurs rupiah total orangtua KH mengirim uang sebanyak Rp 1,8 miliar," kata Hendy.
Baca juga : Kronologi Penculikan Anak dari Korea Selatan ke Indonesia
Istri Baik saat ini diduga masih berada di Korea Selatan.
Baik dan Sea membawa korbannya bernama KH (10) dari Korea Selatan ke Indonesia sejak 24 Oktober 2017. Saat membawa KH, pelaku berpura-pura ingin mengajaknya berlibur di Bali.
Akhirnya, polisi membekuk Baik di sebuah hotel di kawasan Sudirman, Jakarta pada Rabu (1/11/2017) malam. Selanjutnya, polisi menangkap Sea di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang sebelum dia kembali ke negara asalnya.