JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan datang ke Balai Kota DKI Jakarta dengan menggunakan ojek pangkalan.
Hari ini merupakan Jumat pertama pada November sehingga PNS DKI Jakarta tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi saat bekerja.
Saat tiba di Balai Kota, baju batik yang digunakan Anies ditutupi jaket merah. Anies mengatakan, dirinya naik ojek pangkalan dari rumah dinas di Jalan Taman Suropati.
"Ini ojek mangkal, dia mangkalnya di Masjid Sunda Kelapa," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (3/10/2017).
Tadi pagi, Anies mengikuti acara peresmian Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) terlebih dahulu bersama Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Dibentak Ojek Pangkalan, Sandi Bilang "Dia Enggak Tahu Siapa Saya"
Setelah itu, Anies mengatakan, dirinya kembali lagi rumah dinas sebelum ke Balai Kota. Kemudian, dia ke Balai Kota dengan menggunakan ojek.
"(Saya) baru di sini belum jadi langganan, tetapi bisa jadi langganan," kata Anies.
Dalam Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013, semua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilarang menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan dinas operasionalnya.
Aturan ini sebenarnya tidak mengikat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Namun, dulu Jokowi, Ahok, dan Djarot juga selalu mengikuti aturan itu.
Baca juga: Seminggu Sekali, Sandiaga Akan Lari ke Balai Kota Sambil Pantau Pembangunan Trotoar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.