JAKARTA, KOMPAS.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih menyelidiki proyek reklamasi Teluk Jakarta. Dalam proyek itu, polisi menelusuri berbagai kemungkinan, salah satunya soal adanya kerugian negara.
"Kami masih bekerja. Kami masih mengumpulkan, apakah di dalam reklamasi ada kerugian uang negara atau tidak," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/11/2017).
Baca juga: Polisi Segera Gelar Perkara Penyelidikan Proyek Reklamasi
Selain kerugian uang negara, pihaknya juga menyelidiki apakah proyek reklamasi dijalankan sesuai aturan. Sejauh ini, pihaknya belum menemukan adanya tindak pidana.
"Kami belum lakukan pemanggilan, masih mencari data," ujar Argo.
Menteri Koordinator Kemaritiman (Menko Kemaritiman) Luhut B Pandjaitan telah mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Luhut telah mengeluarkan Surat Menko Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.