Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pengemudi Mobil Penerobos Operasi Zebra

Kompas.com - 03/11/2017, 14:15 WIB
Setyo Adi Nugroho

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas kepolisian Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pengemudi mobil Xenia yang nekat menerobos hadangan polisi di operasi Zebra Jaya 2017. Kejadian yang berlangsung Rabu, (1/11/2017) tersebut sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian khalayak ramai.

Dalam keterangan tertulis yang diperoleh Kompas.com dari Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (3/11/2017), saat kejadian petugas berusaha mengejar pengemudi namun gagal. Setelah mengumpulkan informasi, petugas kemudian mencari pemilik kendaran bernomor polisi B 1021 BZW tersebut.

Pada Kamis, (2/11/2017) pukul 18.00 WIB, petugas menuju rumah pelanggar lalu lintas berinisial UH (39) tersebut. Saat dijemput petugas, pelaku tengah mengendarai Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi B 1041 NYA.

Polisi memberikan keterangan, kendaraan yang digunakan saat aksi menerobos petugas yakni Xenia berwarna putih, diketahui atas nama pemilik Sugeno. Pelaku menyewa mobil tersebut dari pemilik dengan biaya Rp 5,2 juta per bulan.

Baca : Viral, Video Pengemudi Mobil Nekat Terobos Operasi Zebra

Setelah proses interogasi, polisi mendapat keterangan bahwa saat operasi, pelaku tidak membawa surat-surat kendaraan dan berusaha tidak berhenti meski dihadang petugas.

Akibat mengabaikan instruksi petugas di lapangan, pelaku terbukti melanggar dan dijerat pasal 216 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat bulan dua minggu.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku juga diancam beberapa pasal.

Yakni pasal 281 karena tidak memiliki SIM, diancam dengan kurungan maksimal empat bulan dan denda maksimal Rp 1 juta. Pasal 280 karena pengemudi tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), diancam dengan kurungan maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.

Pasal 288 karena tidak dilengkapi STNK, diancam dengan kurungan maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu. Terakhir, pasal 282 karena tidak mematuhi perintah petugas, diancam kurungan satu bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu.

 

A post shared by edo rusyanto (@edorusia) on Nov 1, 2017 at 8:49pm PDT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com