JAKARTA, KOMPAS.com — Upah minimum provinsi DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.603.531 yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai akan menimbulkan ketimpangan yang signifikan.
"UMP segitu, maju kotanya, bahagia pengusahanya, sengsara buruhnya," kata Deri Nurhadi, anggota Dewan Pengupahan unsur buruh, saat menghadiri konferensi pers Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Menurut Deri, berdasarkan penghitungan Dewan Pengupahan dari serikat buruh, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2018 yang layak adalah Rp Rp 3.917.928.
Baca juga: Buruh Kecewa dengan Anies-Sandi yang Teken UMP Rp 3,6 Juta
"Itu bukan asal minta karena penghitungan kami dari nilai kebutuhan hidup layak dikalikan hasil pertambahan nilai inflasi nasional dan pertumbuhan nasional, ketemu angka segitu," ujarnya.
Deri menambahkan, jika UMP tetap ditetapkan Rp 3.603.531, tidak akan bisa mengimbangi kebutuhan para buruh yang semakin hari semakin meningkat mengikuti mahalnya harga bahan pokok. Karena itu, pihaknya akan berupaya keras memperjuangkan kenaikan upah yang selisihnya Rp 300.000.
"Selisih Rp 300.000 itu untuk biaya listrik, transportasi, dan sewa kontrakan yang terus naik. Maka dari itu, angka UMP tahun ini akan kami lawan," katanya.
Baca juga: Sandiaga: Kenaikan UMP Cukup Signifikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.