JAKARTA, KOMPAS.com — Sejak Agustus 2017, Satuan Polisi Pamong Praja di sejumlah wilayah Jakarta giat melakukan penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar. Penertiban berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 99 Tahun 2017 dan demi menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007.
PKL yang terjaring penertiban wajib mengikuti sidang dan membayar denda sesuai tingkat kesalahan. Salah satu PKL terjadring adalah Hasyim, yang menjajakan mi ayam di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Kena denda Rp 152.000 tadi. Saya jualan sudah lama sejak 2002. Biasanya hanya diusir dan kucing-kucingan, belum pernah sampai disidang dan kena denda seperti ini," kata Hasyim kepada Kompas.com di Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2017).
Ketika ditanya soal kemungkinan akan direlokasi, Hasyim mengatakan, dirinya akan menyikapi hal itu dengan terlebih dahulu melihat wilayah yang akan ditawarkan. Selama ini dia sudah memiliki banyak pelanggan di kawasannya berdagang saat ini.
Baca: Mangkir dari Sidang Tipiring, Puluhan KTP PKL Bakal Diblokir
"Yah gimana ya, cari uangnya kami dari berdagang seperti ini, pasti akan lanjut. Jika memang nanti tidak boleh, saya cari lokasi lain, tetapi tidak mau jauh dari tempat yang sekarang. Kasihan pelanggan yang sudah biasa beli," ujar Hasyim.
"Kalau tempat lama sudah pasti ada konsumennya. Kalau dipindah nanti gimana, harus usaha cari lagi. Kalau di pinggir jalan kami tidak kena bayar ini-itu, lagian tidak sampai membuat pejalan kaki tidak bisa lewat. Nanti kalau di tempat baru takutnya ada embel-embel iuran ini dan itu," kata Adek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.