JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan dua penyidik polisi ke Mabes Polri. Dua penyidik tersebut adalah AKBP Roland dan Kompol Harun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dua penyidik itu dikembalikan karena telah menyelesaikan tugasnya sebagai penyidik di KPK.
Menurut Argo, Roland akan ditempatkan di Mabes Polri dan Harun ditempatkan di Polda Metro Jaya.
"Untuk Kompol Harun habis sekolah Sespimen penempatan di Polda Metro Jaya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/11/2017).
Argo mengatakan, Harun ditempatkan di Polda Metro Jaya karena dinilai cukup mempuni menangani masalah korupsi. Namun, dia belum dapat memastikan apakah Harun akan ditempatkan di Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga : Bulan Oktober Ini, 2 Penyidik KPK Kembali ke Institusi Polri
"Yang bersangkutan punya keahlian menyidik korupsi dan dia juga dedikasinya tinggi dalam menyidik korupsi, punya kemampuan. Kalau ditempatkan di daerah yang kurang ada kasus kan sayang, jadi backup Polda Metro Jaya," kata Argo.
Mengenai isu soal Roland dan Harun yang diduga menghilangkan barang bukti saat bertugas di KPK, Argo tak mau banyak berkomentar. Menurut dia, tudingan tersebut tidak terbukti.
"Sekarang saya tanya barang bukti yang seperti apa? Apakah barbuk itu ada dalam berkas perkara yang sedang disidang, ya toh? Yang mana yang dimaksudkan ya? Jadi sampai saat ini tidak ada masalah," ucap dia.
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada Oktober 2017, dua penyidik akan dikembalikan ke institusi Polri pada Oktober 2017.
Baca juga : Kalau Penyidik KPK Banyak, Kasus Korupsi Kecil Juga akan Ditangani
Selain habisnya masa tugas, aspek kebutuhan institusi asal menjadi pertimbangan dikembalikannya dua penyidik Polri tersebut.
"Proses rekruitmen dan penugasan seperti ini merupakan hal yang wajar dalam aspek kepegawaian di manapun, baik di KPK ataupun Polri," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Sebagai gantinya, pada September 2017, KPK menerima enam penyidik dari Polri. Mereka diangkat setelah melalui proses seleksi. Saat ini, jumlah penyidik KPK 93 orang. Sebanyak 48 di antaranya berasal dari Polri dan 45 orang merupakan pegawai tetap yang diangkat oleh KPK.