JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri dan Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dwi Haryantono tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Sedianya, Edi dan Dwi dijadwalkan diperiksa pada Kamis (9/11/2017) hari ini, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Jadi ada surat dari yang bersangkutan yang masuk ke Polda Metro ke Krimsus bahwa yang bersangkutan minta schedule ulang. Hari ini yang bersangkutan ada kegiatan rakor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis siang.
Argo menambahkan, keduanya minta pemeriksaan tersebut diundur. Penyidik pun telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya pada pekan depan.
"Untuk kepala KJPP akan kita agendakan lagi hari Senin tanggal 13 November untuk kita mintai keterangan, sedangkan untuk kepala BPRD akan kita minta keterangan tanggal 15 (November), hari Rabu ke depan," kata Argo.
Baca juga : Polisi Tanyakan NJOP Pulau C dan D kepada Pegawai BPRD DKI
Selama proses penyelidikan, polisi telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penyidik menduga ada korupsi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Namun, hingga kini polisi belum menetapkan tersangkanya.
NJOP pulau C dan D ditetapkan Rp 3,1 juta per meter persegi karena kedua pulau tersebut masih berupa lahan kosong.
Penetapan NJOP itu dilakukan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan KJPP sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Setelah penentuan NJOP pertama, NJOP tahun-tahun berikutnya akan ditetapkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta karena sudah terbentuk harga pasar.