JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta sudah menyetujui kenaikan dana operasional untuk RT dan RW dalam rapat Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018. Kenaikan dana ini akan mulai berlaku tahun depan.
"Ini kabar gembira untuk RT dan RW. Untuk RT tahun 2017 kan Rp 1,5 juta (setiap bulan) nanti tahun 2018 menjadi Rp 2 juta. Untuk RW dari Rp 2 juta menjadi Rp 2,5 juta," ujar Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (9/11/2017).
Kenaikan dana operasional ini mengikuti pola kenaikan tahun lalu. Ketika itu, mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menaikkan dana operasional RT RW sebesar Rp 500.000.
Tahun ini, besar kenaikannya juga Rp 500.000. Syarif mengatakan laporan pertanggungjawabannya juga tetap menggunakan sistem yang lama.
Baca juga : Dana Operasional RT/RW Dinaikkan, Sandiaga Ingin Ada Tambahan Tugas
"Mereka sih harusnya disamakan dengan UMP. Kita cicil tahun depan semoga bisa sesuai UM," kata Syarif.
Selain dana operasional RT dan RW, besar tunjangan untuk jumantik juga ditambah dari Rp 500.000 menjadi Rp 700.000. Kemudian, tim Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) kini juga mendapatkan dana operasional.
Sebelumnya, PKK tidak mendapatkan dana operasional, tahun depan mereka akan mendapat dana operasional sebesar Rp 500.000.
Baca juga : Djarot: Dana Operasional RT/RW Naik, tetapi Jangan Senang Dulu...
"Setiap kami reses, mereka selalu tiba paling pertama menanyakan bagiaman kok mereka tidak bisa dapat dana operasional," ujar Syarif.
Dana operasional itu akan diterima setiap 3 bulan sekali. Totalnya untuk ketua RT menjadi Rp 6 juta dan ketua RW menjadi Rp 7,5 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.