JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara korban asuransi Allianz, Alvin Liem membenarkan kliennya, Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda telah mencabut laporan polisi terhadap PT Allianz Life Indonesia. Pelapor sebelumnya mengaku dipersulit saat melakukan klaim asuransi.
"Iya benar Irfanius sudah cabut laporannya," kata Alvin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/11/2017).
Alvin mengatakan, pencabutan laporan dilakukan karena klaim telah dibeli oleh pihak ketiga dengan nominal yang lebih besar dari jumlah klaim.
"Klaim dibeli sama pihak ketiga, jumlahnya dibayar puluhan kali lipat. Angka realnya enggak usah, enggak etis disebutkan," kata Alvin.
Baca juga : Mantan Petinggi Allianz Bisa Lepas dari Jeratan Hukum, Asal..
Berdasarkan surat perjanjian yang ditunjukan Alvin kepada Kompas.com, tercantum nama Winda Trihanny yang bertindak sebagai pembeli. Meski demikian, Alvin enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai Winda. Dengan dibelinya klaim korban, hak tagih klaim beralih kepada pembeli atau pihak ketiga.
Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda melaporkan Allianz ke polisi atas tudingan telah melanggar perlindungan konsumen.
Baca juga : Korban Asuransi Allianz Cabut Laporan Polisi
Mereka menyebut Allianz mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya dengan menyertakan persyaratan yang tidak mungkin dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransi, yakni syarat rekam medis lengkap dari rumah sakit.
Dalam kasus ini sendiri polisi telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan mantan Direktur Head Of Claim PT Allianz Life Indonesia, Yuliana, sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.