JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah dua nasabah Allianz, yakni Ifranius dan Indah Goena Nanda, mencabut laporannya, kini seorang ada pelapor baru bernawa Wijaya yang mengadukan perusahaan asuransi itu ke Polda Metro Jaya.
"Jeratan pasal sama, pasal 8, 10, 18 juncto pasal 62 dan 63f dan modus sama. Cuma beda pelapor," kata pengacara Wijaya, Alvin Liem, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/11/2017).
Alvin Liem juga merupakan pengacara dari Ifranius dan Indah Goena Nanda.
Wijaya melaporkan bahwa dalam proses klaim biaya perawatan ke Allianz, pihak Allianz meminta rekam medis lengkap dari rumah sakit di mana korban dirawat. Namun, pihak rumah sakit tidak bisa memberikan hal itu karena melanggar Permenkes 269 tahun 2008.
Pelapor menyatakan akan rugi sebesar Rp 25,5 juta jika klaim ke Allianz tidak bisa dicairkan.
"Kerugian material sejumlah Rp 25,5 juta. Pelapor melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan kuasa diberikan kepada LQ Indonesia Lawfirm," kata Alvin.
Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda sebelumnya juga menyatakan dipersulit saat melakukan klaim asuransi ke Allianz. Namun keduanya kini telah mencabut laporannya terhadap PT Allianz Life Indonesia setelah klaim mereka ke Allianz dibeli oleh pihak ketiga dengan nominal yang lebih besar.
"Klaim dibeli sama pihak ketiga, jumlahnya dibayar puluhan kali lipat, angka realnya enggak usah, enggak etis disebutkan," kata Alvin.
Baca juga : Klaim Dibayar Puluhan Kali Lipat, Korban Allianz Cabut Laporan Polisi
Berdasarkan surat perjanjian yang ditunjukan Alvin kepada Kompas.com, tertera nama Winda Trihanny sebagai pembeli. Dengan dibelinya klaim kedua nasabah itu, hak tagih klaim beralih kepada pembeli atau pihak ketiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.