JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan sistem electronic road pricing (ERP) bisa saja diterapkan pada kendaraan roda dua. Jika ERP di Jalan Sudirman-MH Thamrin jadi diterapkan untuk motor, maka motor juga harus membayar saat melintas.
"Kalau aturan setiap kendaraan yang melintas dikenakan charge, ya tentunya pemberlakuannya akan sama (terhadap motor)," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (10/11/2017).
Namun, tarif yang dikenakan untuk motor bisa jadi berbeda dengan mobil. Wacana pemberlakuan ERP untuk motor ini merupakan pengembangan dari wacana dihapusnya larangan motor di Jalan MH Thamrin.
Baca juga : Bagaimana Jika Motor Ikut Kena ERP?
Padahal, selama ini area tersebut dirancang untuk bebas dari kendaraan roda dua. Dengan diizinkannya motor melintasi area itu, maka motor juga harus mengikuti sistem ERP.
"Kemarin kan kami bicara Sudirman-Thamrin harus bisa (dilintasi) semua (kendaraan). Artinya kalau ruas jalan itu diterapkan ERP, ya kami kaji itu bisa dipakai juga (untuk motor)," kata Sigit.
Baca juga : Anies Ingin Teknologi ERP Diterapkan untuk Semua Kendaraan
Dengan demikian, teknologi yang digunakan untuk ERP nanti harus bisa diterapkan pada motor. Sigit yakin ada teknologi yang bisa digunakan pada motor agar bisa mengikuti sistem ERP ini.
"Pastilah setiap hari inovasi pengembangan kan berjalan. Suatu hari akan ada solusi lah itu," ujar Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.