JAKARTA, KOMPAS.com - Meski DKI Jakarta kini sudah menerapkan e-Tilang tanpa sidang, masih ada saja calo tilang yang berkeliaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jumat (10/11/2017) yang biasa menjadi hari sidang bagi pelanggar lalu lintas, kini tak seramai biasanya. Pasalnya, proses tilang kini sudah dialihkan langsung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, calo-calo masih berkeliaran di depan pengadilan, menawarkan jasanya untuk mengambil SIM atau STNK pelanggar di Kejaksaan.
"Kalau mau diambilin bisa, sejam saja," kata salah seorang calo kepada Kompas.com.
Baca juga : Terkena Razia, Seorang Wanita Bujuk Petugas Tilang di Tempat
Biaya jasa yang dikenakan tergantung pasal yang diterima pelanggar serta barang bukti yang disita. Jika yang disita STNK, maka biayanya lebih mahal.
Menurut calo tersebut, besaran denda setelah pemberlakuan e-Tilang lebih mahal dari zaman tilang masih disidang oleh hakim secara terbuka.
Calo tersebut enggan mengungkap caranya bisa mengurus tilang di Kejaksaan. Mereka hanya berada di luar pengadilan, menawarkan pengendara yang lewat.
Sementara itu di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sendiri, tidak tampak calo. Tidak ada orang yang menawarkan jasa pengurusan tilang.
Baca juga : Motor Pinjaman Kena Tilang CCTV, Siapa yang Ditilang?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.