JAKARTA, KOMPAS.com — Buruh tidak hanya memprotes Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno terkait upah minimum provinsi DKI 2018 yang dinilai kecil. Mereka juga memprotes Presiden Joko Widodo soal penetapan UMP pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 yang disahkan akhir 2015.
Muhammad Rusdi selaku Deputi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menjelaskan, akibat pengesahan PP tersebut, semua gubernur dipaksa menetapkan upah. Padahal, kata Rusdi, hal itu melanggar undang-undang.
"Padahal, berdasarkan rekomendasi dari Komisi IX DPR yang mengurus ketenagakerjaan, PP itu melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003," kata Rudi di depan Balai Kota, Jumat (10/11/2017).
Baca juga: Koalisi Buruh Jakarta: Sudah Disepakati, Tak Ada Alasan Anies-Sandi Ingkar Janji
Masih menurut Rusdi, PP itu melanggar perintah UU No 13/2013 yang mengharuskan upah minimum diputuskan berdasarkan mekanisme Dewan Pengupahan. Landasan Dewan Pengupahan adalah survei kebutuhan hidup layak (KHL).
"Dengan PP 78, survei KHL ditiadakan, hanya ditetapkan berdasarkan angka inflasi dan perubahan ekonomi. Pelanggaran kedua adalah soal hak berunding dari buruh yang tidak lagi berfungsi," kata Rusdi.
Baca juga: Ini Alasan Buruh Tuntut PP 78/2015 Dicabut
Ia menambahkan, "Hari ini kami menganggap Pak Jokowi adalah Presiden yang tidak taat pada asas aturan Indonesia. Karena hal itu, kami menggelari Pak Jokowi sebagai Bapak Upah Murah Indonesia karena telah menetapkan PP 78 yang membuat pendapatan buruh jatuh sehingg berdampak pada daya beli yang menjadi rontok."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.