JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak menjawab secara spesifik saat ditanya soal kontrak politik yang ditandatanganinya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama buruh. Sandi justru menjelaskan soal acuan penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018.
"(dalam menetapkan UMP 2018) kami mengacu pada 15 acuan. UU Nomor 13 Tahun 2003 (tentang Ketenagakerjaan) yang utama, dan itu semua sudah kami ikuti mekanismenya dari Dewan Pengupahan," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (10/11/2017).
Baca juga : Spanduk Kontrak Politik Bertanda Tangan Anies-Sandi Dipajang Buruh, Isinya...
Sandi menjelaskan, rumus penetapan UMP sudah dikaji jauh-jauh hari sebelum mereka menjadi sebagai gubernur dan wakil gubernur, atau tepatnya setelah mereka ditetapkan sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Sandi mengaku akan tetap berkomitmen untuk menyejahterakan buruh.
"Kami fokus, 'all out', tidak akan pernah lari dari komitmen kami untuk menyejahterakan buruh," kata Sandi.
Baca juga : Diiringi Lagu Orkes Sakit Hati, Buruh Menari Kelilingi Keranda yang Dibakar
Massa buruh membawa spanduk besar saat berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta. Spanduk tersebut berisi kontrak politik yang disebut-sebut menjadi kesepakatan antara Anies-Sandi dan para buruh.
Baca juga : Sandi Sebut Banyak Buruh yang Merasa UMP DKI 2018 Cukup
Pada spanduk besar itu, tertulis 10 poin yang menjadi kesepakatan mereka. Poin pertama kesepakatan tersebut berbunyi, "Menetapkan upah minimum DKI Jakarta lebih tinggi yang ditentukan dalam PP 78 Tahun 2015 melalui mekanisme Dewan Pengupahan, serta menetapkan upah sektoral dan struktur skala upaha sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No 13/2003."