JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter Lety tewas mengenaskan usai ditembak berkali-kali oleh Helmi, suaminya sendiri. Helmi mengabisi nyawa Lety di Klinik Az-Zahra, Jakarta Timur, Kamis (9/11/2017).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menceritakan detik-detik pembunuhan tersebut. Menurut Argo, Helmi tiba di klinik tersebut sekitar pukul 14.00 WIB.
Dia datang ke situ dengan menumpangi ojek online. Dia membawa tas yang berisi senjata api rakitannya. Sebelum masuk ke klinik, Helmi mengisi pistol rakitannya dengan enam butir peluru.
"Kemudian (Helmi) masuk ke klinik mencari istrinya dan pelakunya maunya ngobrol empat mata di ruangan dokter tetapi korban tidak mau," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/11/2017).
Baca juga : Polisi Kesulitan Interogasi Penembak Dokter Lety
Mendapat penolakan dari istrinya, Helmi geram dan langsung mengeluarkan senjata apinya dari dalam tasnya. Melihat suaminya emosi, Lety mencoba melarikan diri dan meminta pertolongan.
"Pelaku ini juga sempat menendang pintu, tetapi tidak bisa, makanya dia langsung di ruang administrasi kan ada tempat loket, ya intinya dari tempat itulah menghabiskan peluru kepada korban," kata Argo.
Baca juga : Dokter Lety Ditembak Berkali-kali oleh Suami
Usai menembakkan enam peluru ke tubuh istrinya, Helmi melarikan diri dari klinik tersebut dengan menumpangi ojek online. Dia minta diantarkan ke Mapolda Metro Jaya.
Helmi tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 16.00 WIB. Dia ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa dua pucuk senjata api rakitan dalam tasnya.
Setelah diinterogasi, Helmi mengaku habis mengabisi nyawa istrinya. Mendapatkan keterangan tersebut Helmi langsung dibawa untuk dimintai keterangan.
Helmi diduga nekat membunuh istrinya karena tak mau dicerai. Lety meminta cerai karena tak tahan dengan Helmi yang selalu melakukan KDRT.
Baca juga : Dokter Lety Pernah Laporkan Suaminya ke Polisi karena KDRT
Akibat ulahnya, Helmi terancam dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Undang-Undang Darurat mengenai kepemilikan senjata api dengan ancaman maksimal hukuman mati.