JAKARTA, KOMPAS.com - NW (25) telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan anak kandungnya, GW (5), pada Sabtu (11/11/2017). Akibat penganiayaan itu GW meninggal dunia.
"Pelakunya adalah NW yang merupakan ibu kandung korban," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Roycke Langie, saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).
Menurut keterangan NW, dia menganiaya lantaran kesal anaknya sering ngompol selama dua bulan ini.
"Pelaku kesal kemudian mengambil tindakan hukuman yang di luar batas dan berakibat fatal karena di tubuh korban ditemukan tanda-tanda hukuman yang di luar batas," jelas Roycke.
Baca juga : Seorang Ibu Aniaya Anaknya hingga Tewas karena Sering Ngompol
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Asem Raya, Duri Kepa, Kebon Jeruk, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan penganiayaan terhadap GW.
Adapun barang bukti tersebut adalah kantong plastik berwarna merah yang digunakan untuk menutup kepala korban, tali plastik warna hitam, pembasmi serangga semprot, dan gunting.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan menggunakan pasal 80 ayat 3 dan 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Roycke.