JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu menilai Diskotek Diamond sudah layak ditutup permanen. Namun, Yani belum mengeksekusi diskotek tersebut karena masih menunggu kajian dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
"Saya masih menghormati Disparbud, mudah-mudahan Dinas Pariwisata sinkron dengan saya," ujar Yani di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (13/11/2017).
Yani mengatakan, Polda Metro Jaya sudah mengirimkan surat hasil penyelidikan kepada Dinas Pariwisata. Dalam surat itu, narkoba memang tidak ditemukan dari dalam diskotek melainkan dari luar.
Baca juga : Beda dengan Dinas Pariwisata, Kasatpol PP Sebut Diamond Sudah Layak Ditutup Permanen
"Kalau menurut hemat saya, sudah kena pasal," kata Yani.
Sebenarnya, Satpol PP sudah bisa langsung mengeksekusi penutupan diskotek itu. Namun, kata Yani, dia menghormati Dinas Pariwisata sebagai pembina tempat hiburan malam. Dia pun akan menunggu Dinas Pariwisata menyelesaikan kajiannya terlebih dahulu.
"Tapi kalau ini berlarut-larut, Satpol PP akan bertindak sendiri sesuai dengan kewenangannya," ujar Yani.
Baca juga : Bagaimana Nasib Diskotek Diamond Setelah Kasus Sabu Muncul?
Ketika itu, Pemprov DKI Jakarta belum menutup permanen Diamond dan hanya melakukan penyegelan. Alasannya menunggu hasil penyelidikan polisi terkait kasus tersebut, karena tidak ada barang bukti sabu atau narkoba jenis lainnya saat Indra dan dua rekannya ditangkap di Diskotek Diamond.
Saat penangkapan, polisi hanya menemukan alat isap sabu, plastik, dan korek yang diduga merupakan alat penggunaan sabu. Berdasarkan aturan, tempat hiburan malam akan ditutup permanen jika ditemukan narkoba di dalamnya sebanyak dua kali. Sebelum kasus Indra J Piliang, narkoba pernah ditemukan satu kali di diskotek itu.
Baca juga : Pemprov DKI Koordinasikan Pencabutan Segel Diskotek Diamond