JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah mengatakan, butuh proses yang panjang untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.
Ikhsan menjelaskan, perusahaan yang ingin produknya bersertifikasi halal wajib mengikuti serangkaian proses yang telah ditetapkan.
Pertama, sebuah perusahaan wajib mengajukan permohonan sertifikasi halal ke MUI. Selanjutnya, MUI akan mengaudit kelegalan perusahaan tersebut, termasuk mengecek validasi izin usaha perusahaan tersebut.
Setelah itu, MUI akan melakukan pengecekan terhadap pabrik pembuatan produk. Dalam tahapan ini, MUI akan mengecek kelaziman proses atau cara pembuatan produk. MUI juga akan memeriksa apakah bahan-bahan yang terkandung memenuhi ketentuan halal atau tidak.
Ikhsan mencontohkan proses pemberian sertifikasi halal untuk produk asal Korea, mie Samyang.
"Kami kirim auditor ke Korea. Setelah itu diaudit, nanti dicek apakah bahan pengolahannya tidak bersentuhan dengan barang-barang yang berkategori tidak halal," ujar Ikhsan saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/11/2017).
Baca juga : MUI Terbitkan Sertifikasi Halal Mi Samyang
Produk tersebut diperiksa di laboratorium untuk dipastikan 100 persen halal. Selanjutnya hasilnya akan disidangkan dalam sebuah forum bernama Komisi Fatwa MUI. Dari forum tersebut didapatkan hasil, apakah sebuah produk bisa mendapatkan sertifikasi halal atau tidak.
"Jadi tidak main-main, harus zero toleran terhadap bahan yang tidak halal," ujar Ikhsan.
Baca juga : MUI Minta Anies Tutup Semua Bisnis Prostitusi di Jakarta, Tak Hanya Alexis