Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Kebijakan Ahok yang Mau Diubah Anies-Sandi

Kompas.com - 14/11/2017, 08:11 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Belum genap sebulan menjabat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno berniat mengubah beberapa kebijakan yang dibuat pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pada beberapa kebijakan, Anies secara spesifik menyebut akan mengubah peraturan gubernurnya.

Berikut ini adalah kebijakan-kebijakan yang akan diubah Anies. 

1. Larangan sepeda motor

Ahok dulu tidak peduli dengan berbagai macam kritik atas kebijakannya melarang sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat. Dia tetap menerapkan kebijakan itu dan membuat pergubnya. Alasannya adalah menekan kemacetan di ruas jalan protokol.

Namun, kini pergub tersebut akan diubah Anies. Perubahan itu bermula ketika Anies disodorkan rancangan atau desain trotoar Jalan Sudirman-Jalan MH Thamrin. Pada rancangan itu, Anies melihat ke depan sepeda motor tidak bisa melintasi Sudirman-Thamrin. Dia meminta agar rancangan itu diubah agar bisa mengakomodasi sepeda motor.

Setelah diubah nanti, secara otomatis Jalan Sudirman dan MH Thamrin bisa dilalui sepeda motor. Nasib pergub larangan sepeda motor pun tentunya akan direvisi.

"Ternyata disampaikan ada pergub yang menjadi dasar (larangan sepeda motor), maka pergubnya juga nanti akan diubah," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (6/11/2017).

Baca juga: Kadishub Akan Kaji Keinginan Anies-Sandi Hapus Larangan Sepeda Motor

Foto ilustrasi jalan berbayar elektronik (ERP)Josephus Primus Foto ilustrasi jalan berbayar elektronik (ERP)
2. Pergub tentang electronic road pricing (ERP)

Perubahan desain kawasan Sudirman-Thamrin dan rencana pencabutan larangan sepeda motor berdampak pada kebijakan lainnya, yaitu terkait electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar. Konsep ERP pada pemerintahan sebelumnya memang hanya bisa diterapkan pada mobil. Itu sebabnya rancangan awal Sudirman-Thamrin dibuat tanpa akses sepeda motor.

Seiring dengan niat Anies mencabut larangan sepeda motor, konsep ERP pun harus diubah agar bisa mengakomodasi sepeda motor.

Artinya, Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar atau Electronic Road Pricing harus diubah lagi.

"ERP tadi dilaporkan progress-nya, arahannya adalah asumsikan semua moda kendaraan," ujar Anies

"Oleh karena itu, cari teknologi yang terbaru saat dilaksanakan. Jangan teknologi terbaru saat direncanakan karena itulah kami minta mereka cari teknologi yang paling tepat," lanjut Anies.

Baca juga: ERP, Disinsentif Pencabutan Larangan Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin

3. Kegiatan agama di Monas

Anies juga akan mengubah peraturan gubernur yang mengatur tentang penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas). Kawasan Monas hingga saat ini tidak bisa digunakan untuk kegiataan keagamaan, kebudayaan, dan kesenian. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com